Sindiran Menohok Wabup Kolut ke Oknum Penjual Foto Kepala Daerah: Jangan Bawa Nama Bupati dan Wakil

Muh Rusli
Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Jumarding. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Jumarding melontarkan sindiran keras kepada para oknum yang kerap 'menjual' nama Bupati dan Wabup menawari foto kepala daerah demi meraup keuntungan pribadi. 

Ia pun mengintruksikan kepada para Kepala Desa (Kades) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa mengupayakan pengadaannya masing-masing secara mandiri.

"Saya ingatkan, jangan ada lagi yang datang bawa-bawa nama Bupati atau Wakil untuk menjual foto. Silakan cari sendiri fotonya," tegas Wabup Kolaka Utara (Kolut) dalam sambutannya pada momen peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lapangan Aspirasi, Lasusua, Selasa (20/5/2025).

H. Jumarding menegaskan, modus tersebut kerap dilakukan oknum penjual foto kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati untuk memaksakan dibeli oleh para Kepala Desa (Kades), Camat, Lurah hingga OPD. Betapa tidak risih, foto plus bingkai yang diperjual belikan oknum tersebut harganya meroket dari Rp250 ribu mereka dongkrak hingga Rp2,5 juta per foto.

"Satu foto dengan bingkai baru harganya paling Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Kalau bingkai lama dipakai ulang, bahkan bisa di bawah Rp100 ribu. Jadi tidak usah dibuat proyek," sindirnya.

Dikatakan, foto pimpinan itu simbol negara. Harus ada di setiap institusi pemerintahan. Jangan sampai kantor pemerintahan justru tidak menampilkan siapa pemimpinnya.

"Foto tidak perlu mewah dan bisa dilakukan secara mandiri. Kita kan sekarang lagi efesiensi hingga saya sarankan pakai bingkai lama jadi guna menghindari pemborosan," imbuhnya.

Tidak hanya soal foto, Wabup Kolut juga menyinggung oknum ASN yang diketahui memanipulasi kehadirannya. Mereka terungkap sedang tidak berkantor namun di absensi selalu hadir.

Olehnya itu, ia menegaskan kepada seluruh jajarannya yang akan melakukan perjalanan dinas wajib mengantongi surat tugas atau persetujuan yang ditandatangani langsung Bupati atau Wabup.

"Perjalanan dinas silakan, tapi surat tugas harus ditandatangani langsung oleh Bupati atau saya. Bukan sekadar tempel nama, lalu orangnya kita tidak tahu ada di mana," ucap Jumarding.

Ditegaskan, instruksi tersebut berlaku menyeluruh dan wajib dilaksanakan tanpa pengecualian. Pemda Kolut ditekankan komitmennya untuk bersih, disiplin, dan bebas dari praktik manipulatif.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network