Petani Temukan Harta Karun Tambang Emas di Lahannya, Tapi Tidak Bisa Memilikinya

Anto Kurniawan
Petani Temukan Harta Karun Tambang Emas di Lahannya, Tapi Tidak Bisa Memilikinya. (Foto: Istimewa)

Regulasi dan Dampak Lingkungan

Selain kendali negara atas hasil tambang, ada satu hambatan lagi: penilaian dampak lingkungan. Karena wilayah tersebut memiliki nilai ekologis tinggi, sebelum ekstraksi emas bisa dilakukan, pemerintah harus menilai bagaimana dampaknya terhadap ekosistem setempat, sesuai dengan Regulasi Perlindungan Warisan Nasional.

Kondisi ini semakin memicu perdebatan, baik di antara masyarakat maupun media sosial. Sebagian warga khawatir penambangan akan merusak keseimbangan lingkungan, sementara yang lain melihat peluang besar bagi perekonomian lokal.

Bagaimana Jika Ini Terjadi di Negara Lain?

Jika Michel tinggal di Amerika Serikat, ceritanya mungkin berbeda. Di sana, hak atas substruktur tanah umumnya dimiliki oleh pemilik tanah itu sendiri. Artinya, ia bisa secara sah mengeksploitasi emasnya atau setidaknya membuat kesepakatan dengan perusahaan pertambangan.

Penemuan ini kembali memunculkan pertanyaan penting: seberapa jauh batas kepemilikan properti pribadi? Apakah adil bahwa seseorang yang menemukan sumber daya berharga di tanahnya sendiri justru tidak memiliki kuasa atasnya?

Mungkin jika Michel memilih untuk diam, ceritanya akan jauh berbeda. Namun, mengikuti hukum yang berlaku, ia justru harus menghadapi kenyataan bahwa keberuntungan luar biasa ini bukan miliknya untuk dinikmati.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network