Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur

Muh Rusli
Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Usia 16 Tahun di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Ilustrasi/inews)

Saat ini korban yang masih berusia 16 tahun, tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Akibat kelakuan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang" dan atau "Pasal 6 huruf a Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e, dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network