.Usai mendapatkan handphone korban, pelaku bergegas menunggangi motor Aerox kuningnya dan kabur. Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra yang telah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui Operasi Pekat Anoa 2025.
Baca Juga:
"Pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah handphone Vivo dan dikenakan Pasal 362 KUHP," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
