.Usai mendapatkan handphone korban, pelaku bergegas menunggangi motor Aerox kuningnya dan kabur. Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra yang telah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku akhirnya berhasil melakukan penangkapan melalui Operasi Pekat Anoa 2025.
"Pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah handphone Vivo dan dikenakan Pasal 362 KUHP," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait