Tidak berselang lama, korban yang mudah percaya dengan kata-kata pelaku kembali dimanfaatkan dengan dimintai uang sebesar Rp2,9 juta. Ia berdalih duit itu untuk pengurusan surat-surat kendaraannya.
Sayangnya, motor yang dinanti-nantikan tidak kunjung datang. SS yang mulai menyadari telah ditipu mendatangi kantor Polisi melaporkan IA.
"Penyelidikan dilakukan usai laporan masuk dan lakukan pencarian karena pelaku tidak berada di Koltim," ujarnya.
Satreskrim Polres Koltim akhirnya mendeteksi keberadaan IA di Kolaka pada 6 Mei 2025. Petugas pun bergeser ke daerah tersebut dibantu jajaran Polres Kolaka lakukan pencarian.
IA berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa pada Rabu (7/5/2025). Petugas kemudian membawanya ke Polres Koltim dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
"SS dirugikan Rp.14 Juta. IA Dijerat Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait