Oknum ASN di Kolaka Timur Ditangkap Polisi Gegara Tipu dan Kuras Saldo Rekening Rekannya

Muh Rusli
Oknum ASN di Kolaka Timur Ditangkap Polisi Gegara Tipu dan Kuras Saldo Rekening Rekannya. (Foto: Istimewa)

KOLAKA TIMUR, iNewsKendari.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IA alias A dijebloskan ke dalam sel tahanan gegara menipu dan menguras saldo rekening rekan wanitanya inisial SS. Pelaku buron dan ditangkap di Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengatakan, SS juga merupakan seorang ASN yang berdomisili di Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Koltim. Ia terpaksa melaporkan IA karena berulang kali mencuri isi rekening SS tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Pelaku sering berkunjung ke rumah SS.   Pelaku diam-diam mengambil ATM korban di dalam dompetnya," beber AKP Harry Prima, dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan, pelaku mengetahui PIN ATM korban karena pernah dimintai tolong menarik uang. Pelaku berhasil memindai isi ATM SS sebanyak tiga kali transfer ke rekening pribadinya pada waktu terpisah masing-masing sebesar Rp4.993.500, Rp3 juta dan Rp200 ribuan dengan total seluruhnya Rp8 Juta.

Meski demikian, pelaku sempat mengaku ke korban jika telah menguras isi ATM-nya dan berjanji bakal mengembalikannya. Rupanya, IA masih berniat busuk terhadap korban dengan menawarinya membeli motor Yamaha Mio M3 seharga Rp6,6 juta.

Korban yang terpedaya dengan kata manis pelaku, terpikat hingga kembali dimintai uang dengan dalih sebagai uang muka atau Down Payment (DP).

"DP kendaraan sebanyak Rp3,7 juta, dikasi," ungkapnya.

Tidak berselang lama, korban yang mudah percaya dengan kata-kata pelaku kembali dimanfaatkan dengan dimintai uang sebesar Rp2,9 juta. Ia berdalih duit itu untuk pengurusan surat-surat kendaraannya.

Sayangnya, motor yang dinanti-nantikan tidak kunjung datang. SS yang mulai menyadari telah ditipu mendatangi kantor Polisi melaporkan IA.

"Penyelidikan dilakukan usai laporan masuk dan lakukan pencarian karena pelaku tidak berada di Koltim," ujarnya.

Satreskrim Polres Koltim akhirnya mendeteksi keberadaan IA di Kolaka pada 6 Mei 2025. Petugas pun bergeser ke daerah tersebut dibantu jajaran Polres Kolaka lakukan pencarian.

IA berhasil ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Daeng Pasau, Kelurahan Tahoa pada Rabu (7/5/2025). Petugas kemudian membawanya ke Polres Koltim dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

"SS dirugikan Rp.14 Juta. IA Dijerat Pasal 362 Subsider Pasal 378 dan atau Pasal  372 KUHP tentang Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network