Tidak hanya itu, pihaknya juga menyita sebuah timbangan digital hitam, 131 saset plastik kosong ukuran kecik dalam 2 plastik bening besar. Aparat juga menyita 2 korek gas, 3 pireks, sebuah pipet, sebuah dompet dan handphone berikut 14 lembar tissue dan selembar plastik hitam.
"Pelaku dites urine dan darah untuk memastikan apakah juga pengguna atau hanya mengedar. Ia dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait