KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id- Kasus bullying brutal di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Mattirobulu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dua santri senior, H (12) dan AM (14), yang diduga kuat melakukan penganiayaan dan pembakaran terhadap adik kelas mereka, AMRM (13), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat (11/4) pekan lalu, di mana korban disiram dan dibakar menggunakan pertalite.
Polres Kolaka Utara melalui seorang sumber kepada MNC Portal, Kamis (17/4/2025), menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka sedang dalam proses penyelesaian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Proses hukum tetap berjalan karena keluarga korban menolak mediasi atau perdamaian dengan pihak pelaku. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua santri tersebut tidak ditahan mengingat usia mereka yang masih di bawah umur. Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi psikologis keduanya. "Keduanya saat ini ditempatkan di rumah singgah," jelas sumber tersebut.
Pengakuan pilu AMRM sebelumnya menyebutkan bahwa ia sengaja dibakar di luar lingkungan pondok setelah disiram pertalite. Korban juga mengaku seringkali menjadi korban kekerasan fisik dan sempat ditendang oleh pelaku sebelum insiden pembakaran terjadi.
Akibat perbuatan sadis mereka, H dan AM terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Latar belakang keluarga AMRM yang kurang mampu semakin menambah keprihatinan publik. Anak seorang janda petani dari Desa Bangsala, Porehu, ini juga memiliki seorang adik perempuan balita yang lumpuh dan menggunakan kursi roda. Solidaritas pun muncul, dengan banyaknya pihak yang menyalurkan donasi untuk membantu biaya perawatan AMRM di rumah sakit.
Kondisi AMRM saat ini masih memprihatinkan. Ia terbaring di RSUD Diafar Harun dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya, yang tampak melepuh dan menghitam. Bahkan, tubuhnya harus dialasi daun pisang.
Dokter Spesialis Bedah RSUD Djafar Harun, dr Andi Widiarsah, menjelaskan bahwa luka bakar yang dialami AMRM mencapai 27 persen dengan derajat 2A dan 2B, meliputi area leher belakang hingga pinggang, tangan, perut hingga pangkal paha.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait