Pengedar Narkoba di Kolaka Digerebek Saat Pesta Sabu Bersama Mahasiswi dan Alumni Kebidanan

Muh Rusli
Pengedar Narkoba di Kolaka Digerebek Saat Pesta Sabu Bersama Mahasiswi dan Alumni Kebidanan. (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNewsKendari.id - Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial L alias H (43) ditangkap Polisi saat pesta sabu bersama dua rekan wanitanya di Lingkungan V Kelurahan Anawoi, Kecamatan Tanggetada, Selasa (15/4/2025)

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Haeruddin M menjelaskan, L alias H merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Lingkungan V Kelurahan Anawoi. Sementara dua rekan wanitanya yakni inisial PP alias P (29) dan Amd. Keb H alias H (33).

"PP seorang mahasiswi dan tinggal di Dusun IV Tongauna Desa Sani - Sani Kecamatan Samaturu. Sedangkan Amd. Keb H beralamat di Kelurahan Anaiwoi," terangnya, Rabu (16/4/2025).

Dijelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan warga di Kelurahan Anaiwoi kepada personel Polsek Watubangga jika di kediaman L alias H berlangsung pesta sabu. 

Kapolsek Watubangga yang menerima laporan itu langsung bergerak ke lokasi bersama anggotanya lakukan penggerebekan. Benar saja, ketiga pelaku kepergok sedang pesta pada pukul 15.00 Wita berikut dengan barang bukti 1 saset seberat 0.44 gram dan alat hisab.

"Anggota Polsek Watubangga kemudian berkordinasi ke kami hingga berangkat menuju kantornya. Kami tidak menemukan petunjuk tambahan saat ketiga pelaku diintrogasi," bebernya.

Tidak sampai di situ, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Watubangga kemudian lakukan penggeledahan ulang di rumah pelaku. Alhasil, satu saset sabu seberat 4, 81 gram kembali ditemukan yang disembunyikan pelaku di tumpukan pakaian kotor di ruang dapur.

"Dua saset sabu itu seberat 5.30 Gram. Kami juga menyita masing-masing satu bal plastik klip bening, kaleng bekas rokok, sendok, alat hisap, korek gas berikut dua hanphone merek Samsung dan Realme," tuturnya.

Dikatakan AKP Haeruddin, L alias H bertatus pengedar dan PP alias P serta Amd. Keb H alias H sebagai pengguna sabu. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network