KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Seorang suami di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya di ranjang, Sabtu (5/4/2025) malam sekira pukul 20.00 Wita.
Ia terancam dikenakan pasal berlapis lantaran kepergok petugas membuang narkotika jenis sabu saat dibawa ke kantor polisi.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menjelaskan, pelaku inisial RRR, diduga kerap lalukan penganiayaan terhadap istrinya inisial M. Korban melapor setelah bibirnya sobek digigit suami.
"Keduanya bertengkar. M didorong RRR ke ranjang, RRR menggigit bibirnya hingga sobek dan berdarah," beber Aiptu Arif, Minggu (6/4/2025).
Kata Arif, penganiayaan itu berlangsung sekira pukul 17.30 Wita. M yang tidak lagi bersabar atas perlakuan suaminya langsung melapor ke kantor polisi.
Usai menerima aduan M, anggota Satreskrim dan Intelkam Polres Kolut, menjemput RRR di Desa Tojabi. Sialnya saat dibonceng petugas, ia kepergok membuang sesuatu ke jalan.
"Ia terlihat mengambil sesuatu dalam kantong jaketnya dan dibuang ke jalan. Saat diperiksa, dompet kecil berisi 4 saset plastik bening bekas berisi sabu-sabu dan alat hisap (pipet) serta korek gas," bebernya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait