Informasinya, setelah peristiwa penghentian aktivitas penambangan nikel, diadakan pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. Salah satu kesepakatan, pihak perusahaan tidak akan melakukan aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah.
Meski ada kesepakatan itu, keesokan harinya Minggu (26/1/2025) pihak perusahaan masih tetap melakukan aktivitas penambangan nikel.
Kuasa hukum Ansar mengungkapkan, awalnya tanah sengketa yang saat ini menjadi aktivitas penambangan nikel dikelola oleh orang tua Kumbolon, namun pada tahun 1985, tanah tersebut dijual. Tanah ini sudah beberapa kali berpindah kepemilikan hingga dibeli dan menjadi milik Sunaya istri Asmara.
Setelah dibeli oleh Sunaya, diterbitkan SKT oleh pemerintah desa setempat pada tahun 2010 atas nama Sunaya. Sejak saat itu, Sunaya dan suaminya Asmara melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut.
Sementara pihak perusahaan membeli tanah tersebut dari Kumbolon dengan bukti SKT tahun 2024 yang juga dikeluarkan pemerintah desa yang saat itu sudah berganti kepala desa.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait