KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Guru honorer Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis bebas guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan murid anak polisi, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosani, saat sidang agenda pembacaan vonis di PN Andoolo, Konsel, Senin (25/11/2024).
Saat membacakan vonis, Hakim Stevie menegaskan bahwa, Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan bahwa, keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Stevie Rosani.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait