Kasi Pidum sementara ditarik ke Kejati Sultra dalam rangka pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Selain Kasi Pidum, Kejati Sultra juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima saksi eksternal, termasuk orang tua korban.
Kejati Sultra berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus guru honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.
Supriyani didakwa menganiaya siswanya, yang merupakan anak dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait