Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya:
Pertama, SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kedua, Surat Pj Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743.
Ketiga, SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini diakhiri dengan pengucapan deklarasi Kepala Daerah, menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang antara lain berisi:
1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.
2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.
5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Turut hadir dalam acara tersebut, Narasumber yakni Tenaga Ahli Kemendagri, Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB, Aba Subagja, Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria, para Kepala Daerah : Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekda Provinsi Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, serta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait