Sejumlah anggaran yang berubah dalam APBD 2024 diantaranya, anggaran penanganan jalan dalam kota senilai Rp21,1 miliar, tidak pernah dibahas sebelumnya.
Anggaran medical cek up Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dari Rp10 juta berubah menjadi Rp500 juta.
Kemudian, Biaya Tak terduga (BTT) sebelumnya Rp100 miliar untuk pembayaran utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini tersisa Rp3 miliar, selebihnya digeser ke program yang tidak pernah dibahas dan disepakati bersama.
“BTT itu pemanfaatannya tidak sederhana, artinya dia harus ada kriteria tetapi ini malah hilang begitu saja tidak ditahu ke mana, tidak ditahu dibangunkan apa, itu kan menyimpang,” ungkap La Ode Ashar.
Lebih lanjut Ashar menegaskan, APBD yang telah ditetapkan dapat digeser oleh Pemkot, namun harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, dan dibahas bersama dengan DPRD.
Proses ini bertujuan untuk memastikan, perubahan anggaran dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai kepentingan masyarakat Kota Kendari.
Menanggapi temuan Pansus, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyebut bahwa APBD saat ini sudah menggunakan sistim dan tidak bisa diubah setelah disepakati.
“Jadi APBD itu sekarang sudah pakai sistem, namanya s-i-p, s-i-p itu sudah ditetapkan dikunci tidak mungkin bisa diubah,” kata Muhammad Yusup, di DPRD Kendari, Minggu (14/7/2024) malam.
Sementara untuk temuan Pansus, Muhammad Yusup mengaku belum mengetahui, hanya mengetahui bahwa DPRD membentuk Pansus.
“Malah saya juga belum tahu ada temuan pansus, yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujar Yusup.
Selain itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, juga menanggapi temuan anggaran Rp26 miliar untuk pembangunan Pedestrian di kawasan eks MTQ.
“Itu kan ada dalam APBD, kalau ada dalam APBD, berarti disepakati bersama. APBD itu kan produk Perda yang disepakati antara eksekutif dan legislatif itu normatifnya begitu,” jelas Yusup.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait