KENDARI, iNewsKendari.id – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan rekomendasi agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup.
Rekomendasi pencopotan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) perubahan nomenklatur APBD 2024.
Pansus DPRD Kendari, menilai Pj Wali Kota, Muhammad Yusup, tidak transparan mengelola APBD 2024.
Ketua Pansus, La Ode Ashar, juga menilai Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, tidak lagi menghargai DPRD, yang memiliki tugas penganggaran dan pengawasan.
Lanjut Ashar, Pansus menemukan sejumlah pelanggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, menggeser anggaran dalam APBD 2024, sebanyak tiga kali senilai Rp46,6 miliar tanpa sepengetahuan atau melibatkan DPRD Kota Kendari.
“Rekomendasi pansus itu yang kami sudah sampaikan bunyi adalah, DPRD merekomendasikan untuk melakukan evaluasi, kinerja, Pj Wali Kota Kendari. Ini harus dibahas semua, kebetulan hari rabu itu evaluasi Pj di Kemendagri. Kalau seandainya Kemendagri menganggap Pj masih layak ya silakan,” kata Ashar, di DPRD Kendari, Minggu (14/7/2024) malam.
Olehnya itu Ashar menegaskan, jika Mendagri tidak mengindahkan rekomendasi pencopotan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, DPRD akan membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki pergeseran anggaran APBD 2024, yang bisa berujung pada pidana.
Sebelumnya, Pansus menemukan sejumlah anggaran dalam APBD 2024 bergeser atau berubah tanpa dibahas dan diketahui oleh DPRD Kendari.
Ketua Pansus, La Ode Ashar, mengungkapkan bahwa, APBD 2024 yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh DPRD, diubah sebanyak 3 kali tanpa sepengetahuan oleh DPRD Kendari.
Sejumlah anggaran yang berubah dalam APBD 2024 diantaranya, anggaran penanganan jalan dalam kota senilai Rp21,1 miliar, tidak pernah dibahas sebelumnya.
Anggaran medical cek up Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dari Rp10 juta berubah menjadi Rp500 juta.
Kemudian, Biaya Tak terduga (BTT) sebelumnya Rp100 miliar untuk pembayaran utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, kini tersisa Rp3 miliar, selebihnya digeser ke program yang tidak pernah dibahas dan disepakati bersama.
“BTT itu pemanfaatannya tidak sederhana, artinya dia harus ada kriteria tetapi ini malah hilang begitu saja tidak ditahu ke mana, tidak ditahu dibangunkan apa, itu kan menyimpang,” ungkap La Ode Ashar.
Lebih lanjut Ashar menegaskan, APBD yang telah ditetapkan dapat digeser oleh Pemkot, namun harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, dan dibahas bersama dengan DPRD.
Proses ini bertujuan untuk memastikan, perubahan anggaran dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai kepentingan masyarakat Kota Kendari.
Menanggapi temuan Pansus, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyebut bahwa APBD saat ini sudah menggunakan sistim dan tidak bisa diubah setelah disepakati.
“Jadi APBD itu sekarang sudah pakai sistem, namanya s-i-p, s-i-p itu sudah ditetapkan dikunci tidak mungkin bisa diubah,” kata Muhammad Yusup, di DPRD Kendari, Minggu (14/7/2024) malam.
Sementara untuk temuan Pansus, Muhammad Yusup mengaku belum mengetahui, hanya mengetahui bahwa DPRD membentuk Pansus.
“Malah saya juga belum tahu ada temuan pansus, yang saya tahu dibentuk pansus, tapi temuannya saya belum tahu,” ujar Yusup.
Selain itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, juga menanggapi temuan anggaran Rp26 miliar untuk pembangunan Pedestrian di kawasan eks MTQ.
“Itu kan ada dalam APBD, kalau ada dalam APBD, berarti disepakati bersama. APBD itu kan produk Perda yang disepakati antara eksekutif dan legislatif itu normatifnya begitu,” jelas Yusup.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait