KENDARI, iNewsKendari.id - Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggra (Sultra), siap mengawasi tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak tahun 2024. Pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari KPU, akan berlangsung pada 24 Juni- 24 Juli 2024.
Anggota Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan telah membuka 2.524 Posko Aduan Masyarakat terkait pengawalan dan hak pilih yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota Se Sultra.
Bahari merincikan, 18 Posko Aduan Masyarakat terletak di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Kabupaten Kota, serta 221 Posko Aduan kawal hak pilih terletak di masing-masing kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Serta 2.285 Posko Aduan tersebar dirumah masing Panwaslu Kelurahan/Desa Se Sulawesi Tenggara.
"Apa bila masyarakat terkendala terkait dengan hak pilih selama penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 dapat menyampaikan aduan melalui posko kawal hak pilih di kantor maupun di media sosial jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sultra," kata Bahari
Bahari, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, mengimbau kepada masyarakat, apa bila selama pelaksanaan Coklit menemukan adanya tidak taat prosesdur atau adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan serta panwaslu Kelurahan/Desa setempat.
Tak hanya membuka posko aduan kawal hak pilih, Bahari juga menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra, untuk serius mengawal proses Coklit, untuk Pilkada serentak tahun 2024 dengan sebaik mungkin demi mengawal hak pilih.
"Selain membuka posko aduan Masyarakat kawal hak pilih, Bawaslui Provinsi dan Jajaran bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024," ujar Bahari.
Dalam melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih”, kata Bahari, Bawaslu Provinsi dan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
"Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi Pembangunan," jelas Bahari.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait