KENDARI, iNewsKendari.id - Polisi gerebek rumah pengedar sabu di Jalan Tunggala, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari, melakukan penggerebekan, Selasa (21/5/2024) malam, pelaku Saipul (33), tengah asyik isap sabu.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 108 paket sabu siap edar seberat 59,98 gram, satu bal pipet dan timbangan digital yang disimpan dalam lemari pakaian.
"Kurang lebih seratus delapan paket kita temukan saat penggeledahan, dan kita masih akan melakukan pengembangan," kata Kanit Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Hasjumat Hasan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari, untuk proseas hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkoba, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait