MUNA, iNewsKendari.id - Viral video Seorang bocah perempuan masih berusia 3 tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya ayah kandungnya.
Penganiayaan ini sengaja direkam pelaku menggunakan kamera handphone lalu diunggah di media sosial.
Dalam video itu, pelaku menganiaya anak kandungnya berusia 3 tahun di rumah.
Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Erik, warga Desa Tampo, Kabupaten Muna, Sultra, menganiaya anak kandungnya saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Ibu korban Musniar, yang sudah tidak tinggal serumah dengan pelaku, baru mengetahui anaknya dianiaya beberapa hari kemudian. Setelah mengetahui hal itu, ibu korban langsung melapor ke polisi, pada Jumat (12/4/2024).
Akibat dianiaya ayahnya, korban menderita luka lebam bagian tangan kanan, dan merasakan sakit pada beberapa bagian tubuhnya.
"Pas malam takbiran saya tidak tahu dia stori begini, karena saya sudah blokir nomornya. Ada tetanggaku dia lihat storinya langsung dia tangkap layar, dia banting ini anakku. Di situ pas saya pulang dari Lebaran, saya tidak ada mi rasa kasihanku sama dia, saya langsung pergi ke polsek," tutur Musniar.
Mendapat laporan, Kapolsek Tampo, Iptu Fajar mengerahkan personelnya untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Muna.
"Untuk penanganan kasusnya kami sekarang sudah naik di sidik, pelakunya kami sudah tahan, tadi malam kami sudah titip di rutan," ungkap Iptu Fajar.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait