Awalnya, korban datang bersama rekannya RS, hendak makan di tempat itu. Namun korban membelakangi rekan wanitanya dan duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.
"Korban ini hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi RS," ujarnya.
Pelaku melakukan penganiyaan, kata Fitrayadi, lantaran korban mengeluarkan kalimat yang dianggap aneh dan menghina, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
"Saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut didengar oleh pelaku, dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban," ungkap Fitrayadi.
Meski rekan korban sempat melerai, namun pelaku kembali memukul hingga meludah wajah korban.
"Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban, dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2,8 tahun kurungan penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait