Ketiga, terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempat, terdakwa Ridwan Djamaludin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisder 3 bulan kurungan.
Kelima, terdakwa Sugeng Mujiyanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keenam, terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketujuh, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Dan kedelapan, terdakwa Eric Viktor Tambunan, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsideir 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini diberikan kepada 8 terdakwa, kata Ade, karena para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Asdar Zuula
Tuntutan 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam Tuntutan Terdakwa Korupsi Tambang tambang nikel #antam Windu Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tipikor jakarta pusat Kejaksaan tinggi Kejati Windu Aji Sutanto PT Lawu Agung Mining Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan JPU