Tuntutan 8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel Antam, Windu Paling Berat Biaya Pengganti Rp2,1 Triliun

Asdar
8 Terdakwa korupsi Tambang Nikel di WIUP PT Antam Mandido, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). (Foto: Istimewa)

Ketiga, terdakwa Ofan Sofwan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat, terdakwa Ridwan Djamaludin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisder 3 bulan kurungan.

Kelima, terdakwa Sugeng Mujiyanto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keenam, terdakwa Yuli Bintoro, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketujuh, terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Dan kedelapan, terdakwa Eric Viktor Tambunan,  terdakwa Henry Juliyanto, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsideir 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini diberikan kepada 8 terdakwa, kata Ade, karena para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network