KENDARI, iNewsKendari.id - Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus pelaku Ilham Rahim tengah tidur pulas di kamar kosnya, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Sebelum digerebek, Ilham sudah menyimpan paket sabu yang akan diedarkannya di wadah memasak nasi, agar tidak ditemukan.
Namun polisi yang menggeledah kamar kos Ilham, akhirnya menemukan 47 saset sabu dengan berat 21,31 gram di dalam wadah memasak nasi.
Ilham mengaku, mengambil paket sabu dari seseorang inisial AZ setelah berkomunikasi melalui telepon.
Selain itu, Ilham mengaku mengedarkan paket sabu dengan sistem tempel pada sejumlah tempat di Kendari. Setiap penjualan 10 gram sabu, Ilham mendapat upah Rp1 Juta.
"Awalnya informasi dari masyarakat di Jalan tersebut (Pattimura) ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melaksanakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin.
Setelah menemukan barang bukti dan mendapat pengakuan, Ilham dibawa ke Markas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ilham Rahim dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait