Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

Asdar
Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Gram Ganja. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), musnahkan barang bukti kasus narkoba 986.3529 gram sabu dan 24,94 gram ganja.

Pemusnahan ini dilakukan di pelataran Kantor Kejari Kendari, Jumat (1/3/2024) pagi.

Menurut Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan, merupakan perkara tahun 2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.

"Ini adalah hasil penyisihan artinya, barang bukti itu misalnya ada tangkapan satu kilogram, kan sering itu dilakukan tidak semuanya dilimpahkan ke pengadilan ada yang disisihkan di penyidik,  inilah barang bukti yang diajukan oleh jaksa di pengadilan dan kita bersyukur sudah ada putusan pengadilan, ini sudah inkrak sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ronal H. Bakara, di Kantor Kejari Kendari, Jumat (1/3/2024).

Selain narkoba, barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan Kejari Kendari adalah, 2 handphone, 11 senjata tajam, 2 pakaian dan 14 buah barang bukti lainnya. 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Kendari, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Balai POM, BNN dan  Penggiat Anti Narkotika.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network