Pihak Rutan Kendari, juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membantu melakukan pengejaran.
"Kami juga berkoordinasi dengan pelabuhan pelabuhan, baik itu yang ada di Kolaka maupun di Baubau untuk mencegah dia keluar daerah," ujarnya.
Diketahui Napi itu mulai menjalani penahanan pada 23 Agustus 2022, dan saat ini sudah menjalani masa hukuman di Rutan Kendari selama 1 tahun 9 bulan 7 hari.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait