Kata Edwin, Ketua Majelis Hakim, Nursinah menyebut pertanyaan JPU kepada terdakwa bukan bagian dari dakwaan. Nursinah meminta agar pertanyaan JPU tidak melebar.
Padahal menurut Edwin, pertanyaan itu bagian dari pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa, ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.
“Majelis hakim telah mengesampingkan keterangan para saksi yang memberatkan para terdakwa,” kata Edwin.
Tindakan majelis hakim tersebut, saat sidang terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu (15/11/2023) dengan agenda menghadirkan saksi, JPU memilih walk out atau keluar dari ruang persidangan.
Sebelum keluar dari ruangan sidang, JPU beranggotakan Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin meminta ketua Majelis Hakim Nursinah segera mengundurkan diri.
“Sikap kami ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang pasal 220 KUHP mempersilahkan penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan,” katanya
JPU juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim pada Komisi Yudisial.
“Tertanggal 13 November 2023 kami sudah melaporkan keberpihakan majelis hakim kepada Ketua Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan guna diperoleh fakta yang benar dan sebagai kontrol kode etik dan perilaku hakim,” jelas Edwin.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait