Diduga Berpihak, JPU Minta Majelis Hakim Perkara Suap Ritel Alfimidi Kendari Mengundurkan Diri

Mukhtaruddin
Edwin Besler Salah Satu JPU Kejati Sultra Perkara Dugaan Suap Ritel Alfimidi. (Foto: Istimewa)

Kata Edwin, Ketua Majelis Hakim, Nursinah menyebut pertanyaan JPU kepada terdakwa bukan bagian dari dakwaan. Nursinah meminta agar pertanyaan JPU tidak melebar.

Padahal menurut Edwin, pertanyaan itu bagian dari pembuktian untuk meyakinkan hakim bahwa, ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.

“Majelis hakim telah mengesampingkan keterangan para saksi yang memberatkan para terdakwa,” kata Edwin.

Tindakan majelis hakim tersebut, saat sidang terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu (15/11/2023) dengan agenda menghadirkan saksi, JPU memilih walk out atau keluar dari ruang persidangan.

Sebelum keluar dari ruangan sidang, JPU beranggotakan Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin meminta ketua Majelis Hakim Nursinah segera mengundurkan diri.

“Sikap kami ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang pasal 220 KUHP mempersilahkan penuntut umum meminta majelis hakim untuk mengundurkan diri dari persidangan,” katanya

JPU juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Majelis Hakim pada Komisi Yudisial.

“Tertanggal 13 November 2023 kami sudah melaporkan keberpihakan majelis hakim kepada Ketua Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan guna diperoleh fakta yang benar dan sebagai kontrol kode etik dan perilaku hakim,” jelas Edwin.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network