KENDARI, iNewsKendari.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus suap ritel alfamidi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
JPU Edwin Besler menilai, proses sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, 3 terdakwa yakni Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana dan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nursinah mengeluarkan sejumlah tanggapan yang dianggap berpihak.
Edwin mengungkapkan, indikasi keberpihakan majelis hakim sudah terjadi sejak memimpin sidang dua terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Saat JPU mempertanyakan adanya aliran uang ke salah seorang terdakwa, Majelis Hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan untuk bertanya terkait uang tersebut.
“Memperhatikan putusan hakim dalam dua perkara terdahulu atas nama terdakwa Syarif Maulana dan terdakwa Ridwansyah Taridala majelis hakim telah mengambil alih secara utuh keterangan para saksi yang menguntungkan para terdakwa,” ungkap Edwin. Kamis (16/11/2023).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait