Setibanya, pelaku langsung mendekati korban lalu memaksanya berhubungan badan. Mendengar ajakan itu, korban ketakutan lari ke kamar mandi, namun terus dikejar pelaku.
Di kamar mandi itu, pelaku terus memaksa korban hingga terjadi pelecehan seksual. Korban dalam posisi terdesak, berteriak meminta tolong hingga membuat pelaku kabur.
"Motifnya sampai saat ini masih karena hubungan asmara, yang mana saat tersangka mengetahui bahwa korban sudah akan dinikahkan oleh pihak keluarga tersangka mendatangi korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Ipda Andry Irwanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 298 KUHP tentang Pencabulan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait