"Bahwa dia untuk yang bersangkutan ditangkap oleh tim bahwa yang bersangkutan memiliki menguasai menyediakan atau mengedarkan menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu," kata Debby, di Mapolda Sultra, Kamis (23/8/2023).
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra, tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap identitas pemasok sabu.
Akibat perbuatannya, Sultan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait