Sultan Dipergoki Polisi Saat Ambil Paket Sabu Sistem Tempel di Wuawua Kendari

Febriyono Tamenk
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) tunjukkan barang bukti 1 paket sabu saat konferensi pers, Kamis (24/8/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

"Bahwa dia untuk yang bersangkutan ditangkap oleh tim bahwa yang bersangkutan memiliki menguasai menyediakan atau mengedarkan menawarkan untuk dijual kepada pembeli narkotika jenis sabu," kata Debby, di Mapolda Sultra, Kamis (23/8/2023).

Penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra, tengah melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap identitas pemasok sabu.

Akibat perbuatannya, Sultan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun penjara.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network