KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipergoki polisi saat mengambil paket sabu yang diedarkan sistem tempel.
Pelaku bernama Sultan (25) tertangkap di Lorong Gamalana, Jalan Sapati Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Rabu (23/8/2023) malam.
Dalam penangkapan itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, juga mengamankan satu saset narkoba jenis sabu seberat 50,27 gram.
Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Markas Polda Sultra untuk diperiksa. Saat pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang inisial OM dengan sistem tempel.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, pelaku tertangkap atas laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait