KENDARI, iNewsKendari.id - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/8/2023) malam.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin gerai alfamart di Kantor Kejati Sultra.
"Hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” jelas Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Sulkarnain sudah mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Sulkarnain akan menjalani penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari ke depan.
Pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana terungkap, Sulkarnain saat itu menjabat Wali Kota Kendari, meminta uang Rp700 juta kepada Corcom Managet PT Midi Utama Indonesia (MUI) Arfi Lutfian Nursandi untuk biayai proyek pengecatan kampung warna-warni.
“Imbalannya akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart, padahal proyek pengecatan kampung warna-warni sudah dibiayai APBD tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, Sulkarnain juga meminta 5 persen saham pada 6 gerai Alfarmart lokal yakni Anoa Mart melalui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait