KENDARI, iNewsKendari.id - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyidik Kejati Sultra, menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelasakan, peran tersangka Sulkarnain Kadir dalam kasus ini, meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Manager Corcom PT MUI, Arif Lutfian Nursandi, sebagai imbalan akan diberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
"Padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2011. Disamping itu, SK (Sulkarnain Kadir) memintan bagian saham lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahan CV Garuda Cipta Perkasa," jelas Ade Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
Selain itu, Ade menjelaskan peran SM, staf ahli Wali Kota, menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI. Sementara RT saat itu menjabat PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni, pembiayaanya diminta dari PT MUI.
Penyidik akan memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Jumat (18/8/2023) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT MUI.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait