KENDARI, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu tim Kejaksaan Agung, menangkap seseorang bernama AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/8/2023).
Amel ditangkap berdasarkan laporan keluarga Andi Ardiansyah, tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Saai itu, Amel langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Setelah diperiksa, Amel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP Antam di blok Mandiodo.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, tersangka menjanjikan bisa mengurus untuk mencabut status tersangka Andi Ardiansyah dengan cara berusaha menemui petinggi Kejaksaan dengan meminta uang Rp6 miliar kepada istri Andi Ardiansyah pada Juli 2023 di salah satu tempat di jakarta.
"Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah," ungkap Ade, Jumat (18/8/2023).
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait