KENDARI, iNewsKendari.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, digeledah Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/5/2023).
Dalam penggeledahan kurang lebih tiga jam, Jaksa mengamankan uang tunai Rp600 juta, dan dokumen penting di sebuah lemari kaca.
Penggeledahan ini dilakukan Kejari Kendari, untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air menggunakan APBD senilai Rp10 miliar.
Menurut Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin, penggeledahan ini bukti keseriusan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada optimalisasi intek pohara.
"Dalam penggeledahan tadi, jadi kami sekaligus melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dengan nilai nominal kurang lebih enam ratus juta dan ada dokumen terkait, khususnya kaitannya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan, penggunaan kegiatan optimalisasi intek pohara di PDAM Tirta Anoa Kendari," ungkap Bustanil.
Meskipun telah dilakukan penyitaan uang, Kejari Kota Kendari, belum melakukan penetapan tersangka, masih akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait