Jaksa Amankan Wanita yang Janjikan Bebaskan Direktur KKP dari Tersangka Dugaan Korupsi Tambang

Mukhtaruddin
Jaksa Amankan Wanita yang Janjikan Bebaskan Direktur KKP dari Tersangka Dugaan Korupsi Tambang. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantu tim Kejaksaan Agung, menangkap seseorang bernama AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/8/2023).

Amel ditangkap berdasarkan laporan keluarga Andi Ardiansyah, tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Saai itu, Amel langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Setelah diperiksa, Amel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP Antam di blok Mandiodo.



Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network