Namun kata Dahlan, ada sertifikat yang telah dibuat sejak tahun 2015 atas nama Awaluddin Yunus seluas 468 meter persegi, yang tidak diketahui oleh ahli waris Marwiah sebagai anak pertama.
"Jadi kami agak kecewa juga pada hari ini, karena belum mendapatkan jawaban yang pasti. Sesuai informasi tadi kami diminta bersurat saja atau ke pengadilan, sementara ini persoalan terjadi juga dimungkinkan adanya peran dari BPN kalau tidak ada peran BPN yang kemudian menerbitkan surat-surat berkaitan dengan tanah klien kami maka, tidak mungkin terjadi persoalan itu," jelas Dahlan Moga di Kantor BPN Kendari, Selasa (25/7/2023).
Dahlan Moga, akan terus menindak lanjuti perkara ini, dengan memasukan surat keberatan secara resmi, agar BPN Kota Kendari, secara hukum dapat membuka warkat atas sertifikat yang telah diterbitkan di atas tanah milik Marwiah.
Sementara pihak BPN Kendari, yang dikonfirmasi oleh awak media, tidak memberikan komentar ataupun penjelasan terkait masalah ini.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait