KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang ibu Marwiah (74) warga Nambo, Kecamatan Nambo bersama kuasa hukumnya, Dahlan Moga, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/7/2023) pagi.
Kedatangan Marwiah bersama kuasa hukumnya, untuk mencari keadilan atas penyerobotan lahan milik orang tuanya seluas 468 meter persegi di Kelurahan Nambo, yang telah disertifikatkan oleh kemenakannya, tanpa sepengetahuannya.
Sayangnya, kedatangan mereka sia-sia, pegawai BPN Kota Kendari, tidak mau memperlihatkan sertifikat yang diduga telah diterbitkan.
Kuasa hukum Marwiah, Dahlan Moga mengungkapkan, sesuai data peta wilayah Kelurahan Nambo di Kantor Lurah Nambo, atas lahan-lahan yang ada di kelurahan tersebut menyatakan bahwa, tanah yang menjadi polemik tersebut masih menjadi milik Hj Mawiah atau orang tua kliennya dengan nomor peta 1054.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait