KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Dugaan Suap Dana PEN, Aktivitas di Kantor Bupati Muna Sepi

Febriyono Tamenk
KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka Dugaan Suap Dana PEN, Aktivitas di Kantor Bupati Muna Sepi, Kamis (13/7/2023). (Foto: Febriyono Tamenk)

MUNA, iNewsKendari.id - Seleha KPK menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba sebagai tersangka, aktivitas di Kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepi pada Kamis (13/7/20230 pagi. Pantauan jurnalis, hanya beberapa ASN masuk bekerja.

Bupati Muna, Rusman Emba, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021.

Sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Muna, memberikan dukungan moril kepada Bupati Muna, Rusman Emba, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Kita merasa prihatin pak bupati ini, semoga cobaan dan musibah ini bisa hilang dan terhindar dari itu," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Muna, La Ode Salindo, Kamis (13/7/20230.

Saat ini, tim penyidik KPK, masih melakukan penggeledahan di sejumlah kantor, salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network