KENDARI, iNewsKendari.id - Tim kuasa hukum Direkrut Utama PT KKP, AA menanggapi beberapa pemberitaan yang menyebutkan istri klien mereka menyebut adanya aliran dana kepada pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat penggeledahan pada 5 Juni 2023.
Kuasa Hukum dari Kantor Prolegal Indonesia Law Firm, Ilham Rasyid menilai pemberitaan itu keliru dan terkesan menyimpulkan pernyataan istri klien mereka.
“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” jelas Ilham Rasyid.
Ilham Rasyid juga menyebut, klien mereka sangat koopertif memenuhi panggilan penyidik Kejati Sultra, kecuali dalam keadaa sakit.
"Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud, dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut di dalam penggeledahan, sedangkan di dalam rumah klien kami saat itu, hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka," kata Ilham Rasyid.
Keberatan ini kata Ilham, telah disampaikan pada Kejati Sultra pada 6 Juni 2023, diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait