Kejati Sultra Layangkan Surat Panggilan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di IUP Antam Konut

Mukhtaruddin
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat panggilan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di lokasi PT Antam Konawe Utara, pada Rabu (7/6/2023).

Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, pemanggilan 3 tersangka ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

"Sudah kita layangkan panggilan ke alamatnya, nanti tinggal kita tunggu saja kehadiran mereka nanti, tentunya kehadiran mereka ini akan kita harapkan bahwa mereka bisa datang," jelas Ade Hermawan.

Pemanggilan ini akan dilakukan sebanyak tiga kali, jika para tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, Kejati Sultra akan melakukan upaya paksa.  

"Tentu kita akan panggil dulu pertama, kemudian ketika panggilan pertama tidak hadir, tentunya penyidik akan menentukan sikap, panggilan kedua dengan perintah membawa, kalaupun memang tidak hadir atau sampai panggilan ketigalah, kalaupun memang itu, baru kita bisa atau penyidik akan menentukan sikap perlu tidaknya untuk dilakukan upaya paksa dengan cara membawa ataupun tindakan-tindakan lainnya yang memang dibenarkan oleh kuhap," kata Ade. 

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Wilayah IUP PT Antam Konawe Utara. Tiga tersangka itu adalah, GM PT Antam Konut - Hendra Wijayanto, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining - Glen dan Direktur Utama PT KKP - Andi Ardiansyah.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network