2 ABG Disetubuhi Paksa 2 Pria di Kolaka Utara, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung

Muh Rusli/Rivo
Dua remaja perempuan atau ABG di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban kejahatan perkosaan anak di bawah umur. Parahnya salah satu pelaku merupakan ayah kandung korban. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Dua remaja perempuan atau ABG di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban kejahatan persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya salah satu pelaku merupakan ayah kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Tommy Subardi Putra, yang dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, mengonfirmasi kasus persetubuhan anak tersebut. Kedua korban adalah remaja berusia 15 tahun, masing-masing berasal dari Kecamatan Kodeoha dan Rante Angin.

"Dalam kasus di Kodeoha, pelaku yang diduga adalah ayah kandungnya sendiri dengan inisial M (42). Sementara itu, dalam kasus di Rante Angin, korban diperkosa oleh seorang kenalan di dua tempat terpisah dalam sehari," katanya, Kamis (18/5/2023).

Untuk kasus persetubuhan oleh ayah terhadap remaja di Kodeoha, Iptu Tommy menjelaskan bahwa korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh ayahnya sejak tahun 2021 hingga bulan ini. Tindakan tidak senonoh tersebut baru terungkap setelah korban mengungkapkannya, yang kemudian membuat ibunya marah.

"Korban merasa takut karena sering diancam akan dibunuh oleh ayahnya jika tidak melayaninya. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Kodeoha pada Rabu sore kemarin, dan pelaku sudah ditangkap oleh kami," katanya.

Pelaku sering melakukan tindakan bejatnya ketika istrinya tidak berada di rumah. Korban merasa depresi karena tubuhnya telah diperkosa berulang kali dan dia terus diancam akan dibunuh.

"Tidak tahan lagi dan ia menceritakan semuanya kepada ibunya," ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus persetubuhan di Rante Angin, pelaku dengan inisial MR (18), warga Dusun III Salumeja, Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban dua kali dengan pemaksaan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kebun di Desa Totallang.

"Awalnya, korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kebun untuk diperkosa. Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan diperkosa kembali," kata mantan PS Kapolsek Moramo tersebut.

Setelah melakukan kejahatan, pelaku membawa korban ke pusat Kecamatan Lasusua. Kemudian, korban yang malang itu dijemput oleh seorang teman laki-laki dengan inisial A untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Tidak terima dengan perbuatannya, korban melaporkan langsung kasusnya ke Polres Kolut. Pelaku berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 d atau Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network