Ketua DPRD Kota Kendari Gunakan Kendaraan Dinas saat Mendaftar Bakal Caleg di KPU

Mukhtaruddin
Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan menggunakan mobil dinas, saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif di KPU, Jumat (12/5/2023) siang. (Foto: Mukhtaruddin)

KENDARI, iNewsKendari.id - Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan menggunakan mobil dinas, saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) di KPU, Jumat (12/5/2023) siang.

Kader PKS itu terlihat menggunakan mobil dinas Ketua DPRD Kendari, jenis Toyota Fortuner bernomor polisi DT 3 E dan memarkirnya tepat depan halaman kantor KPU Kota Kendari.

Subhan, kembali maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari, di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Wua-wua dan Kadia.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, penggunaan fasilitas Negara untuk kegiatan Partai Politik (Parpol) melanggar Undang-Undang Pemilu.

Bawaslu, tengah mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk mengambil langkah selanjutnya, memproses dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Kami belum bisa putuskan sekarang juga, karena ada proses yang akan kami lakukan," ungkap Sahinuddin, Jumat (12/5/2023).

PKS Kota Kendari mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan 35 Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 mendatang. Sebelumnya, PKS memiliki 7 kursi di DPRD Kendari, pada Pemilu 2024 mendatang PKS menargetkan 10 kursi pada 5 dapil di Kota Kendari.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network