Beberapa saat usai digerebek, kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi menggunakan kendaraan operasional.
Atas perbuatannya, Bripka DM harus menjalani pemeriksaan di Bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/5/2023).
Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, Bripka DM sudah ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik.
"Langsung dipatsus dan diperiksa untuk dikode etiknya,” ungkap AKBP Muhammad Sholeh saat dihubungi iNewsKendari.id, Sabtu (6/5/2023).
Selain itu, Bripka DM juga terancam kena sanksi di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait