KOLAKA, INewsKendari.id - Klaim kepemilikan lahan warga desa Samaere, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dibantah oleh pihak perusahaan.
Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Moch Kenny Rochlim mengungkapkan, lahan yang diakui oleh Ambo Tang (67) berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor registrasi 827/PWK/IX/1986 bukanlah milik Ambo Tang melainkan atas nama Katang.
Atas dasar itu juga, dirinya masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Negara sejak 1987 senilai Rp. 2.800. PT CNI, memberikan penegasan bahwa, dokumen yang dijadikan bukti pembayaran tersebut tertulis Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) U Pandang, Kecamatan Wolo Tosiba, Kelurahan Tolowe.
Menurut Kenny, bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya dapat dibuat guna menyaksikan kebenaran pernyataan subjek pendaftaran hak atas tanah pada kantor pertanahan Kabupaten/Kota, dimana SKT tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan kebenarannya perlu di uji oleh pejabat yang berwenang, karena kepemilikan hak atas tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait