KENDARI, iNewsKendari.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala bersama tenaga ahli percepatan pembangunan kota, SM ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/3/2023) sore.
Penyidik Kejati Sultra, menahan RT dan SM setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang (siap atau gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrin Jaya, pengusutan kasus untuk penertiban tata kelola keuangan Pemerintah Kota Kendari khususnya dan seluruh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Jadi sebagai warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," kata Patris Yusrian Jaya.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, guna membongkar tindak pidana korupsi para tersangka.
Kejati Sultra, juga masih melakukan pengembangan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait