Sebelumnya, Zulkifli Atjo, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), telah menjelaskan tentang putusan tersebut yang memenangkan gugatan Partai Prima. KPU selaku tergugat diminta untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).
Zulkifli menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak terdapat bahasa yang menyebutkan tentang penundaan pemilu. Yang ditekankan oleh PN Jakpus adalah perintah kepada tergugat, yaitu KPU, untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang masih tersisa.
"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ucapnya.
Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. KPU diminta untuk menghentikan tahapan Pemilihan Umum 2024 yang tersisa hingga Juli 2025. Selain itu, KPU diminta untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait