JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, sehingga menyebabkan penundaan dalam tahapan Pemilu 2024. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tindakan pelanggaran etika atau perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.
Namun, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan tersebut sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
KY juga berencana untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.
Hakim ketua T. Oyong memimpin sidang dengan anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait