Komisi Yudisial akan Periksa Hakim Terkait Putusan Pemilu 2024

Irfan Maulana
Komisi Yudisial (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, sehingga menyebabkan penundaan dalam tahapan Pemilu 2024. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tindakan pelanggaran etika atau perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.

Namun, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap putusan tersebut sebelum membuat keputusan lebih lanjut.

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

KY juga berencana untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh hakim tersebut.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Hakim ketua T. Oyong memimpin sidang dengan anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban, mengabulkan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network