Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi modusnya itu, si tersangka ini mengumpulkan tabung elpiji dengan cara membeli kembali dari pengecer yang selanjutnya mereka edarkan keluar daerah Sulawesi Tenggara yaitu tujuannya ke Sulawesi Tengah. Mereka memang sangat tertarik untuk melakukan penjualan tabung ini karena memang di luar daerah harganya dijual lebih tinggi," ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, Senin (20/2/2023).
Pelaku akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena perbuatannya, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait