JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, divonis 15 tahun penjara.
Kuat, mantan sopir Ferdy Sambo, dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbukti bersalah dalam tindak kejahatan tersebut.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selas (14/2/2023).
Kuat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait