"Tersangka juga sudah menjadi TO (Target Operasi) kita, dimana perannya juga sangat vital sekali sebagai bandar," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombespol Bambang Tjahjo Bawono, saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Senin (6/2/2023) pagi.
Saat ini, pelaku sedang menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Sultra, ia dijerat pasal 114 dan 112 Ayat 2, ancaman hukuman mati.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait