BAUBAU, iNewsKendari.id - Seorang residivis kasus pencurian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi, setelah mencuri motor dan sejumlah barang elektronik pada lima lokasi berbeda.
Pelaku AR (26) diringkus polisi, pada 14 Januari 2023. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menemukan dua motor serta sejumlah barang elektronik hasil curian pelaku.
Menurut Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, barang bukti dua motor dan sejumlah barang elektronik itu ditemukan di rumah pelaku dan sebuah rumah kosong.
"(Barang-barang hasil curian) ada yang disembunyikan di rumah, disembunyikan di rumah kosong, ada yang dilepas di jalan saat itu dikamuflasekan. Modusnya, pencurian dengan pemberatan, jadi pada waktu malam dia melakukan pemantauan setelah dia rasa sudah aman, sudah terlelap tidur pemilik rumah ataupun rumah tersebut dalam keadaan kosong, dia melakukan aksinya," jelas Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (26/1/2023) siang.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Wolio. Sementara barang bukti satu motor dan satu leptop dipinjampakaikan kepada korban, saat konferensi pers di Markas Polres Baubau.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, subsider pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait